Laman

Minggu, 01 April 2012

LSM KIPFA-R I: AD/ART


KATA PENGANTAR
           Gebrakan pemerintah negara kesatuan republik indonesia,dalam menumpas kejahatan para korup mulai menampakkan hasil yang menggembirakan sebagai tindaklanjut salahsatu agenda reformasi.
           Hal tersebut menjadi acuan perjuangan tim lima komponen masyarakat termasuk insan pers propesi jurnalis menyatukan visi mendirikan suatu lembaga swadaya masyarakat kelompok independen pencari fakta yang disingkat dengan LSM KIPFA RI,lembaga ini diharapkan dapat berkiprah di negara kesatuan republik indinesia.
           LSM KIPFA RI didirikan dengan kekuatan hukum akta notaris nomor 01 tanggal 02 agustus 2010 yang disahkan oleh notaris LIA TRIZZA FIRGITA ADHILIA,SH selanjutnya untuk pertama kalinya didaftarkan dikepanitraan pengadilan negeri sidenreng rappang pada hari kamis tanggal 05 agustus 2010 nomor 75/BH/PNSR/2010 oleh panitera/sekretaris MUHAMMAD IDRIS,SH.MH Nip.040 045 655.
           Kemudian sebagai kelengkapan LSM KIPFA RI mempunyai anggaran dasar yang terdiri dari 14 bab,20 pasal dan anggaran rumah tangga terdiri dari 11 bab,37 pasal. Jadi dalam anggaran dasar/anggaran rumahtangga LSM KIPFA RI mengunakan 25 bab,57 pasal sebagai landasan pelaksanaan operasional harian LSM KIPFA RI
           Adapun arti dari  jumlah bab dan jumlah pasal dijelaskan sebagai berikut:
Anggaran dasar;  Terdiri dari 14 bab  yang artinya sinar cemerlang dari bulan purnama,dan 20 pasal yang artinya sesuai tanggal peringatan hari kebangkitan nasional.
           Anggaran rumahtangga; terdiri dari 11 (sebelas) bab yang artinya sebelas personil pengurus disemua tingkatan (pengurus pusat,wilayah dan daerah),dan 37 pasal yang artinya sesuai pasal yang ada dalam undang undang dasar republik indonesia tahun 1945.
           Selanjutnya dalam anggaran dasar/anggaran rumahtangga LSM KIPFA RI menggunakan total bab adalah 25 (dua puluh lima) yang artinya masa usia segar seorang pemuda pemudi untuk bekerja khusus dalam mencari fakta dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan pelaksanaan pembangunan.
           Serta total pasal yang digunakan adalah 57 (lima puluh tujuh) yang artinya usia matang seseorang untuk menjabat pemerintahan yang telah diakui pengabdiannya pada negara sehingga layak diberi gaji pensiun sebagai penghargaan.
           Arti lain dengan maksud bahwa 57 butir pasal dapat diartikan bahwa diusia 57 tahun seseorang sudah cukup matang untuk berpikir dan berkiprah bersama dengan komponen masyarakat dan aparat penyelenggara negara di republik indonesia.
           LSM KIPFA RI adalah sub-sistem pengawasan yang akan bekerja secara Profesional, Independen atas kerjasama antara Pemerintah, Pers dan masyarakat dalam membantu Pemerintah, Perwakilan rakyat dan Penegak Hukum, serta masyarakat itu sendiri
           Dengan daya guna yang ada  untuk mengantarkan rakyat pada kehidupan yang Aman, Tenteram, Adil dan Makmur yang bebas dari Pembohongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar