Kamis, 26 April 2012
Minggu, 01 April 2012
LSM KIPFA-R I: AD/ART
KATA PENGANTAR
Gebrakan pemerintah negara kesatuan
republik indonesia,dalam menumpas kejahatan para korup mulai menampakkan hasil
yang menggembirakan sebagai tindaklanjut salahsatu agenda reformasi.
Hal tersebut menjadi acuan perjuangan
tim lima komponen masyarakat termasuk insan pers propesi jurnalis menyatukan
visi mendirikan suatu lembaga swadaya masyarakat kelompok independen pencari
fakta yang disingkat dengan LSM KIPFA RI,lembaga ini diharapkan dapat berkiprah
di negara kesatuan republik indinesia.
LSM KIPFA RI didirikan dengan
kekuatan hukum akta notaris nomor 01 tanggal 02 agustus 2010 yang disahkan oleh
notaris LIA TRIZZA FIRGITA ADHILIA,SH selanjutnya untuk pertama kalinya
didaftarkan dikepanitraan pengadilan negeri sidenreng rappang pada hari kamis
tanggal 05 agustus 2010 nomor 75/BH/PNSR/2010 oleh panitera/sekretaris MUHAMMAD
IDRIS,SH.MH Nip.040 045 655.
Kemudian sebagai kelengkapan LSM
KIPFA RI mempunyai anggaran dasar yang terdiri dari 14 bab,20 pasal dan
anggaran rumah tangga terdiri dari 11 bab,37 pasal. Jadi dalam anggaran
dasar/anggaran rumahtangga LSM KIPFA RI mengunakan 25 bab,57 pasal sebagai
landasan pelaksanaan operasional harian LSM KIPFA RI
Adapun arti dari jumlah bab dan jumlah pasal dijelaskan
sebagai berikut:
Anggaran dasar; Terdiri dari 14 bab yang artinya sinar cemerlang dari bulan
purnama,dan 20 pasal yang artinya sesuai tanggal peringatan hari kebangkitan
nasional.
Anggaran rumahtangga; terdiri dari
11 (sebelas) bab yang artinya sebelas personil pengurus disemua tingkatan
(pengurus pusat,wilayah dan daerah),dan 37 pasal yang artinya sesuai pasal yang
ada dalam undang undang dasar republik indonesia tahun 1945.
Selanjutnya dalam anggaran
dasar/anggaran rumahtangga LSM KIPFA RI menggunakan total bab adalah 25 (dua
puluh lima) yang artinya masa usia segar seorang pemuda pemudi untuk bekerja
khusus dalam mencari fakta dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah
dan pelaksanaan pembangunan.
Serta total pasal yang digunakan adalah 57
(lima puluh tujuh) yang artinya usia matang seseorang untuk menjabat
pemerintahan yang telah diakui pengabdiannya pada negara sehingga layak diberi
gaji pensiun sebagai penghargaan.
Arti lain dengan maksud bahwa 57
butir pasal dapat diartikan bahwa diusia 57 tahun seseorang sudah cukup matang
untuk berpikir dan berkiprah bersama dengan komponen masyarakat dan aparat
penyelenggara negara di republik indonesia.
LSM KIPFA RI adalah sub-sistem
pengawasan yang akan bekerja secara Profesional, Independen atas kerjasama
antara Pemerintah, Pers dan masyarakat dalam membantu Pemerintah, Perwakilan
rakyat dan Penegak Hukum, serta masyarakat itu sendiri
Dengan daya guna yang ada untuk mengantarkan rakyat pada kehidupan yang
Aman, Tenteram, Adil dan Makmur yang bebas dari Pembohongan.
Langganan:
Komentar (Atom)











